Pendahuluan
Mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan proses yang cukup rumit. Perusahaan jenis ini memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika Anda ingin mendirikan PT di Tangerang, berikut adalah panduan yang dapat membantu Anda.
Langkah 1: Penentuan Nama Perusahaan
Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah menentukan nama perusahaan. Nama harus unik dan tidak bertentangan dengan hukum maupun moralitas. Pastikan juga nama perusahaan belum digunakan oleh perusahaan lain. Anda bisa melakukan cek nama di situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Langkah 2: Alamat Kantor Perusahaan
Setelah menentukan nama perusahaan, langkah berikutnya adalah menentukan alamat kantor perusahaan. Alamat kantor perusahaan harus berada di wilayah hukum Indonesia dan harus memiliki dokumen pendukung seperti surat sewa atau sertifikat kepemilikan.
Langkah 3: Penetapan Modal
Setiap PT harus menetapkan modal dasar, yang merupakan jumlah modal yang akan diinvestasikan ke dalam perusahaan. Modal dasar minimal untuk PT adalah Rp50 juta dan modal disetor minimal sebesar 25 persen dari modal dasar. Jumlah modal dasar dan modal disetor harus dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan.
Langkah 4: Penyusunan Akta Pendirian
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen resmi yang mendirikan PT dan memuat informasi tentang identitas perusahaan, tujuan perusahaan, modal dasar, informasi pemegang saham, serta susunan pengurus dan direksi. Anda dapat membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris.
Langkah 5: Pendaftaran Perusahaan di AHU
Setelah akta pendirian perusahaan dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan di Direktorat Jenderal AHU. Pendaftaran perusahaan harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pembuatan akta pendirian.
Langkah 6: Pengesahan Perusahaan
Setelah mendaftarkan perusahaan di AHU, perusahaan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses pengesahan membutuhkan waktu selama 3-7 hari kerja dan akan diterbitkan surat pengesahan serta nomor induk berusaha (NIB).
Langkah 7: Pendaftaran NPWP dan SIUP
Setelah mendapatkan NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan di Kantor Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Langkah 8: Pembukaan Rekening Bank
Setiap PT harus membuka rekening bank untuk keperluan transaksi perusahaan. Rekening bank harus menggunakan nama perusahaan dan harus dilengkapi dengan sertifikat pembukaan rekening.
Langkah 9: Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Setiap perusahaan di Indonesia harus mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah karyawan pertama bergabung.
Kesimpulan
Mendirikan PT di Tangerang membutuhkan proses yang cukup rumit, namun dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memulai perusahaan Anda dengan lancar. Pastikan Anda mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku agar perusahaan Anda dapat beroperasi dengan baik.