- Pendahuluan
- 1. Minimal memiliki dua pendiri
- 2. Memiliki rekening bank
- 3. Menyiapkan modal awal
- 4. Membuat akta pendirian
- 5. Menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Jasa Buat PT Murah:
- 6. Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM
- 7. Mendaftarkan perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
- 8. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Pasar Modal (OJK)
- 9. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
- 10. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- 11. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Perdagangan Efek Indonesia (BEI)
- 12. Menentukan jenis usaha
- 13. Menentukan nama perusahaan
- 14. Membuat susunan pengurus
- 15. Menyusun anggaran dasar perusahaan
- 16. Menyiapkan dokumen persyaratan
- 17. Mengajukan permohonan pendirian PT ke notaris
- 18. Mengajukan permohonan ke Kemenkumham
- 19. Membuat perjanjian kerja sama atau perjanjian sewa menyewa
- 20. Mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- 21. Mendaftarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan
- 22. Mendaftarkan perusahaan ke Pajak
- 23. Menyiapkan laporan keuangan perusahaan
- 24. Mendaftarkan merek dagang
- 25. Menyusun perjanjian kerja
- 26. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Standarisasi Nasional
- 27. Menyusun pedoman kerja perusahaan
- 28. Menyiapkan buku besar perusahaan
- 29. Menyusun laporan tahunan perusahaan
- 30. Mengurus perizinan lain yang dibutuhkan
- Kesimpulan
Pendahuluan
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis perusahaan yang memiliki status hukum yang terpisah dari para pemiliknya atau dikenal sebagai badan hukum yang terpisah. Pendirian PT membutuhkan proses yang panjang dan memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tidak semua orang bisa membuka perusahaan PT karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pendirian PT.
1. Minimal memiliki dua pendiri
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pendirian PT adalah memiliki minimal dua orang pendiri. Pendiri bisa berupa perorangan atau badan hukum. Jika berbentuk badan hukum, maka harus memiliki badan hukum yang sah dan berkaitan dengan bidang usaha yang akan dijalankan. Pendidikan pendiri tidak menjadi syarat dalam pendirian PT.
2. Memiliki rekening bank
Syarat kedua dalam pendirian PT adalah memiliki rekening bank. Dalam pendirian PT, calon pendiri harus membuka rekening bank atas nama PT tersebut. Rekening bank ini akan digunakan untuk menampung modal awal dari perusahaan.
3. Menyiapkan modal awal
Syarat ketiga dalam pendirian PT adalah menyiapkan modal awal. Modal awal adalah dana yang akan digunakan untuk memulai usaha. Besarnya modal awal tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan. Setelah modal awal disiapkan, calon pendiri harus menyetor modal tersebut ke rekening bank yang sudah dibuka sebelumnya.
4. Membuat akta pendirian
Syarat keempat dalam pendirian PT adalah membuat akta pendirian. Akta pendirian adalah dokumen yang dibuat oleh notaris yang berisi tentang pendirian PT. Isi dari akta pendirian antara lain nama perusahaan, tujuan perusahaan, alamat perusahaan, jumlah saham, susunan pengurus, dan lainnya.
5. Menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Syarat kelima dalam pendirian PT adalah menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Calon pendiri harus mengurus SIUP setelah akta pendirian dibuat.
6. Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM
Syarat keenam dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan digunakan sebagai identitas perusahaan pada saat berurusan dengan pemerintah atau instansi lainnya.
7. Mendaftarkan perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Syarat ketujuh dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). SABU adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola data badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Pendaftaran ke SABU ini wajib untuk perusahaan yang ingin melakukan transaksi dengan pemerintah.
8. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Pasar Modal (OJK)
Syarat kedelapan dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Pasar Modal (OJK). Pendaftaran ke OJK ini wajib untuk perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham kepada publik.
9. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Syarat kesembilan dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pendaftaran ke BAPPEBTI ini wajib untuk perusahaan yang ingin bergerak di bidang perdagangan berjangka.
10. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Syarat kesepuluh dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Pendaftaran ke BAPETEN ini wajib untuk perusahaan yang ingin bergerak di bidang tenaga nuklir.
11. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Perdagangan Efek Indonesia (BEI)
Syarat kesebelas dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Badan Pengawas Perdagangan Efek Indonesia (BEI). Pendaftaran ke BEI ini wajib untuk perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham kepada publik.
12. Menentukan jenis usaha
Syarat keduabelas dalam pendirian PT adalah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Jenis usaha ini bisa berupa perdagangan, jasa, atau manufaktur. Penentuan jenis usaha akan mempengaruhi proses pengajuan izin dan persyaratan lainnya.
13. Menentukan nama perusahaan
Syarat ketigabelas dalam pendirian PT adalah menentukan nama perusahaan yang akan didaftarkan. Nama perusahaan harus unik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Calon pendiri harus memeriksa ketersediaan nama perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
14. Membuat susunan pengurus
Syarat keempatbelas dalam pendirian PT adalah membuat susunan pengurus. Susunan pengurus meliputi Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi kinerja Direksi.
15. Menyusun anggaran dasar perusahaan
Syarat kelima belas dalam pendirian PT adalah menyusun anggaran dasar perusahaan. Anggaran dasar perusahaan adalah dokumen yang berisi tentang susunan pengurus, modal dasar, dan hak-hak pemegang saham. Anggaran dasar perusahaan harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
16. Menyiapkan dokumen persyaratan
Syarat keenambelas dalam pendirian PT adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP pendiri, NPWP pendiri, surat pernyataan domisili perusahaan, dan surat keterangan izin usaha.
17. Mengajukan permohonan pendirian PT ke notaris
Syarat ketujuhbelas dalam pendirian PT adalah mengajukan permohonan pendirian PT ke notaris. Notaris akan membantu calon pendiri dalam membuat akta pendirian. Calon pendiri harus membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
18. Mengajukan permohonan ke Kemenkumham
Syarat kedelapanbelas dalam pendirian PT adalah mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum PT. Setelah pengesahan diterima, calon pendiri harus membawa surat pengesahan tersebut ke notaris untuk dibuatkan akta pendirian.
19. Membuat perjanjian kerja sama atau perjanjian sewa menyewa
Syarat kesembilanbelas dalam pendirian PT adalah membuat perjanjian kerja sama atau perjanjian sewa menyewa. Perjanjian kerja sama dibuat jika perusahaan bekerja sama dengan pihak lain. Sedangkan perjanjian sewa menyewa dibuat jika perusahaan menyewa tempat usaha.
20. Mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Syarat kedua puluh dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini wajib untuk perusahaan yang memiliki karyawan. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi karyawan perusahaan.
21. Mendaftarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan
Syarat keduapuluh satu dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan. Pendaftaran ini wajib untuk perusahaan yang memiliki karyawan. BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan perusahaan.
22. Mendaftarkan perusahaan ke Pajak
Syarat kedua puluh dua dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh NPWP perusahaan. NPWP perusahaan digunakan untuk keperluan perpajakan.
23. Menyiapkan laporan keuangan perusahaan
Syarat kedua puluh tiga dalam pendirian PT adalah menyiapkan laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan perusahaan harus disiapkan setiap tahun dan harus disampaikan ke pihak pajak. Laporan keuangan perusahaan berguna untuk mengetahui kinerja perusahaan.
24. Mendaftarkan merek dagang
Syarat kedua puluh empat dalam pendirian PT adalah mendaftarkan merek dagang. Merek dagang adalah identitas perusahaan yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari perusahaan lain. Mendaftarkan merek dagang bertujuan untuk melindungi hak atas merek dagang tersebut.
25. Menyusun perjanjian kerja
Syarat kedua puluh lima dalam pendirian PT adalah menyusun perjanjian kerja. Perjanjian kerja dibuat untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan. Perjanjian kerja harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
26. Mendaftarkan perusahaan ke Badan Standarisasi Nasional
Syarat kedua puluh enam dalam pendirian PT adalah mendaftarkan perusahaan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN). Pendaftaran ke BSN berguna untuk memperoleh sertifikasi produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Sertifikasi ini akan menambah kepercayaan pelanggan terhadap produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan.
27. Menyusun pedoman kerja perusahaan
Syarat kedua puluh tujuh dalam pendirian PT adalah menyusun pedoman kerja perusahaan. Pedoman kerja perusahaan adalah aturan yang harus diikuti oleh karyawan dalam bekerja. Pedoman kerja perusahaan harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
28. Menyiapkan buku besar perusahaan
Syarat kedua puluh delapan dalam pendirian PT adalah menyiapkan buku besar perusahaan. Buku besar perusahaan adalah buku yang berisi tentang semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Buku besar perusahaan harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit atau inspeksi.
29. Menyusun laporan tahunan perusahaan
Syarat kedua puluh sembilan dalam pendirian PT adalah menyusun laporan tahunan perusahaan. Laporan tahunan perusahaan berisi tentang kinerja perusahaan selama satu tahun. Laporan tahunan perusahaan harus disampaikan ke pihak pajak dan pihak lain yang berkepentingan.
30. Mengurus perizinan lain yang dibutuhkan
Syarat ketiga puluh dalam pendirian PT adalah mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Perizinan lain yang dibutuhkan tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan. Calon pendiri harus memeriksa dan mengurus perizinan lain yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian PT. Pendirian PT membutuhkan proses yang panjang dan memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Semua syarat yang telah dijelaskan di atas harus dipenuhi dengan baik agar proses pendirian PT berjalan lancar. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelum memulai proses pendirian PT.