Syarat Pembuatan Perusahaan CV

Pendahuluan

Mendirikan perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu pilihan bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnis di Indonesia. CV adalah jenis perusahaan yang memiliki dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam pembuatan CV, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar perusahaan dapat beroperasi dengan sah dan legal.

Syarat Pendirian Perusahaan CV

1. Pemilik minimal dua orang: Setiap CV minimal harus memiliki dua orang pemilik yang dikenal dengan nama sekutu aktif dan sekutu pasif.2. Persetujuan dari semua pemilik: Persetujuan dari semua pemilik atau sekutu aktif dan pasif harus diperoleh sebelum pendirian CV.3. Akta pendirian: CV harus didirikan dengan akta notaris yang berisi nama perusahaan, tujuan bisnis, alamat kantor, modal dasar, jumlah saham, jumlah sekutu aktif dan pasif, dan lain-lain.4. NPWP: Perusahaan CV harus memiliki nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).5. SIUP dan TDP: CV juga harus memiliki izin usaha dari pemerintah dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).6. Izin Operasional: CV harus memiliki izin operasional dari instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perizinan, dan lain-lain.7. Pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum: Setiap CV harus didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mendapatkan nomor identifikasi badan hukum.8. Setoran modal: CV harus menyetor modal yang telah disepakati dalam akta pendirian ke rekening perusahaan.9. Pengesahan akta pendirian: Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kesimpulan

Dalam pembuatan perusahaan CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. CV harus didirikan dengan akta notaris, memiliki NPWP, SIUP, TDP, dan izin operasional, serta harus didaftarkan di SABH dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Semua syarat ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan CV terdaftar dan beroperasi secara sah dan legal di Indonesia.

About admin