Pendahuluan
Penyusunan perusahaan PT (Perseroan Terbatas) di Bekasi memerlukan langkah-langkah yang tepat, mulai dari penentuan nama perusahaan hingga prosedur pengurusan dokumen hingga diterimanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT di Bekasi, perlu diketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-Syarat Pendirian PT di Bekasi
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan harus dipilih dengan cermat dan unik. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata yang dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak melanggar hak cipta atau merusak citra suatu instansi atau individu. Perusahaan tidak diperkenankan mengambil nama yang sama dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar di Bekasi.
2. Penanggung Jawab Perusahaan
Setiap PT harus memiliki seorang direktur yang akan bertanggung jawab atas segala kegiatan perusahaan. Direktur harus memiliki identitas yang sah dan memenuhi syarat umur minimal 18 tahun serta tidak dilarang oleh hukum untuk menjadi direktur di suatu perusahaan.
3. Modal Dasar
Sebelum membentuk PT, harus menentukan modal dasar perusahaan. Modal dasar merupakan jumlah uang yang disetor oleh para pendiri perusahaan. Modal dasar ini harus memenuhi ketentuan minimal Rp 50 juta untuk dapat memproses pengajuan pendirian PT.
4. Mempunyai Badan Hukum
Perusahaan harus mempunyai badan hukum yang jelas untuk dapat menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Badan hukum dapat diwakili oleh identitas hukum seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan sebagainya.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan harus memiliki SIUP sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah mendapatkan izin dari pihak terkait. SIUP harus diperbaharui setiap tahun sebagai tanda bahwa perusahaan masih aktif dalam beroperasi.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan pengenal wajib pajak yang diterbitkan oleh pemerintah. Perusahaan harus memiliki NPWP sebagai tanda bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.
7. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar atas berdirinya suatu perusahaan. Dokumen ini memuat identitas pendiri perusahaan, tujuan pendirian perusahaan, modal dasar perusahaan, struktur pengurus perusahaan, dan sebagainya.
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP diperlukan sebagai tanda bahwa perusahaan telah terdaftar di pemerintah setempat. TDP harus diperbaharui setiap tahun sebagai tanda bahwa perusahaan masih aktif dalam beroperasi.
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika perusahaan merencanakan untuk membangun atau menempati gedung, maka perusahaan harus memiliki IMB sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk dijadikan tempat usaha.
Prosedur Pembentukan PT di Bekasi
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendirian PT melalui notaris atau layanan online di situs Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah prosedur pembentukan PT di Bekasi:
1. Menentukan nama perusahaan dan memeriksanya ke situs http://www.ahlipt.com untuk memastikan bahwa nama tersebut belum dipakai oleh perusahaan lain serta tidak melanggar hak cipta dan etika.
2. Membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris yang memuat identitas pendiri perusahaan, tujuan pendirian perusahaan, modal dasar perusahaan, struktur pengurus perusahaan, dan sebagainya.
3. Melengkapi dokumen pendirian perusahaan seperti NPWP, KTP, SIUP, TDP, IMB, dan sebagainya yang diperlukan untuk pengajuan pendirian perusahaan.
4. Mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
5. Membayar biaya pendaftaran dan pengesahan akta pendirian perusahaan.
6. Menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda bahwa perusahaan telah resmi terdaftar sebagai PT.
Kesimpulan
Pembentukan PT di Bekasi memerlukan persiapan yang matang dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Perusahaan harus memperhatikan detail-detail kecil seperti pemilihan nama perusahaan, identitas pengurus, dokumen-dokumen pendirian perusahaan, dan sebagainya. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang tepat, perusahaan dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda bahwa perusahaan telah resmi terdaftar sebagai PT di Bekasi.