Syarat Buat PT Atau CV

Memulai bisnis memang menjadi impian bagi sebagian orang. Dalam memulai bisnis, salah satu yang perlu dilakukan adalah mendirikan sebuah perusahaan. Ada beberapa jenis perusahaan yang bisa didirikan, di antaranya adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap). Namun, sebelum mendirikan PT atau CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat buat PT atau CV:

1. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah jenis perusahaan yang paling umum di Indonesia. PT merupakan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari para pemiliknya. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendirikan PT:

a. Memiliki minimal 2 orang pendiri

Untuk mendirikan PT, minimal harus ada 2 orang pendiri yang bertanggung jawab atas pembentukan perusahaan tersebut. Kedua pendiri tersebut bisa berstatus sebagai perseorangan atau badan hukum.

b. Menentukan nama perusahaan

Setelah memiliki pendiri, langkah selanjutnya adalah menentukan nama perusahaan. Nama perusahaan harus unik dan belum dipakai oleh perusahaan lain. Selain itu, nama perusahaan juga harus mengandung unsur PT sebagai identitas badan hukumnya.

c. Menentukan modal dasar

PT harus memiliki modal dasar yang cukup untuk membuka perusahaan tersebut. Modal dasar PT minimal sebesar Rp50.000.000,- dan harus disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar.

d. Membuat akta pendirian

Setelah memiliki pendiri, nama perusahaan, dan modal dasar, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian. Akta pendirian ini berisi informasi tentang PT seperti nama perusahaan, tujuan perusahaan, besarnya modal dasar, dan lain sebagainya.

e. Melakukan pengumuman di media

Setelah akta pendirian dibuat, PT harus melakukan pengumuman di media massa. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa PT tersebut sudah berdiri dan bisa dipergunakan.

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah jenis perusahaan yang memiliki bentuk kerja sama antara 2 orang atau lebih. Salah satu dari pemilik CV harus bertindak sebagai pengelola utama, sedangkan yang lainnya hanya berfungsi sebagai investor atau pemodal. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendirikan CV:

a. Memiliki minimal 2 orang pemilik

Untuk mendirikan CV, minimal harus ada 2 orang pemilik yang bertanggung jawab atas pembentukan perusahaan tersebut. Salah satu pemilik harus bertindak sebagai pengelola utama, sedangkan yang lain hanya berfungsi sebagai investor.

b. Menentukan nama perusahaan

Seperti PT, CV juga harus menentukan nama perusahaan yang unik dan belum dipakai oleh perusahaan lain. Nama perusahaan harus mengandung unsur CV sebagai identitas badan hukumnya.

c. Menentukan modal dasar

CV harus memiliki modal dasar yang cukup untuk membuka perusahaan tersebut. Modal dasar CV tidak ada ketentuan minimalnya.

d. Membuat akta pendirian

Setelah memiliki pemilik, nama perusahaan, dan modal dasar, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian. Akta pendirian ini berisi informasi tentang CV seperti nama perusahaan, tujuan perusahaan, besarnya modal dasar, dan lain sebagainya.

e. Melakukan pengumuman di media

Setelah akta pendirian dibuat, CV harus melakukan pengumuman di media massa. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa CV tersebut sudah berdiri dan bisa dipergunakan.

Demikianlah beberapa syarat untuk mendirikan PT atau CV. Sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang dan mencari informasi yang cukup agar bisnis yang dijalankan bisa berjalan dengan lancar.

About admin