1. Pengertian PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. Artinya, pemilik PT tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang atau kewajiban perusahaan.
2. Pemilihan Nama PT
Syarat utama dalam pendirian PT adalah pemilihan nama perusahaan. Nama harus unik dan tidak sama dengan perusahaan lain. Nama juga tidak boleh memperdayakan konsumen atau menimbulkan kesan negatif.
3. Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah uang atau aset yang ditanamkan oleh pemilik PT untuk mendirikan perusahaan. Besarnya modal dasar harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan jenis usaha yang akan dijalankan.
4. Pengurus PT
Setiap PT harus memiliki pengurus yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan. Pengurus PT terdiri dari direktur, komisaris, dan sekretaris perusahaan.
5. Persiapan Akta Pendirian
Akta pendirian PT adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas pemilik, pengurus, alamat perusahaan, dan keputusan tentang kebijakan perusahaan. Akta pendirian harus disusun secara profesional oleh notaris yang terdaftar.
6. Izin Usaha
Setiap PT harus memiliki izin usaha dari pemerintah setempat. Izin usaha bisa diperoleh dari instansi seperti Dinas Perizinan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Perdagangan.
7. NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi pajak yang diperlukan untuk mengurus masalah perpajakan. Setiap PT harus memiliki NPWP agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.
8. Keanggotaan Asosiasi
PT yang bergerak dalam sektor tertentu harus bergabung dengan asosiasi atau perkumpulan bidang usaha. Bergabung dengan asosiasi bisa memberikan manfaat seperti akses informasi terbaru, forum diskusi, dan dukungan bisnis lainnya.
9. Izin Lingkungan
PT yang bergerak dalam sektor yang mempengaruhi lingkungan harus memiliki izin lingkungan dari pemerintah setempat. Izin lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan bisnis PT tidak merusak lingkungan.
10. Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah semua persyaratan terpenuhi, PT harus mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan status badan hukum. Pengesahan badan hukum diperlukan agar PT dapat menjalankan kegiatan bisnis secara sah.