Apakah anda ingin memulai bisnis di Depok? Jika iya, maka anda perlu mempertimbangkan untuk mendirikan PT. PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia karena memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu anda penuhi jika ingin mendirikan PT di Depok:
1. Memiliki Minimal Dua Orang Pendiri
Anda perlu memiliki minimal dua orang pendiri untuk mendirikan PT. Pendiri bisa berupa individu atau badan hukum. Dalam hal badan hukum, perusahaan tersebut harus terdaftar dan berdomisili di Indonesia.
Contoh: Misalnya Anda dan rekan bisnis Anda ingin mendirikan PT di Depok. Anda berdua dapat menjadi pendiri PT.
2. Menentukan Tujuan dan Kegiatan Usaha
Anda perlu menentukan tujuan dan kegiatan usaha PT Anda. Tujuan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Anda juga perlu menentukan bidang usaha PT Anda, apakah bidang jasa, perdagangan, atau lainnya.
Contoh: Tujuan PT yang didirikan oleh Anda dan rekan bisnis Anda adalah mengembangkan bisnis di bidang teknologi informasi dengan fokus pada pengembangan aplikasi mobile.
3. Menentukan Nama PT
Anda perlu menentukan nama PT Anda. Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama PT juga tidak boleh bertentangan dengan etika dan moral.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda telah menentukan nama PT yaitu PT Inovasi Teknologi Indonesia.
4. Menentukan Modal Dasar
Anda perlu menentukan modal dasar PT Anda. Modal dasar adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT. Modal dasar harus disetor penuh oleh para pendiri sebelum PT didirikan.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda menetapkan modal dasar sebesar Rp 100.000.000.
5. Membuat Akta Pendirian
Anda perlu membuat akta pendirian PT Anda. Akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris yang berwenang. Akta pendirian berisi informasi tentang PT Anda, termasuk nama PT, tujuan dan kegiatan usaha, dan susunan pengurus PT.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda telah membuat akta pendirian PT Inovasi Teknologi Indonesia di hadapan notaris yang berwenang.
6. Mendaftarkan PT Anda ke Kemenkumham
Setelah akta pendirian dibuat, Anda perlu mendaftarkan PT Anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda telah mendaftarkan PT Inovasi Teknologi Indonesia ke Kemenkumham Depok.
7. Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah terdaftar di Kemenkumham, Anda perlu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB diperlukan untuk memperoleh izin usaha dan membuat tanda daftar perusahaan.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda telah memperoleh NIB untuk PT Inovasi Teknologi Indonesia dari BKPM.
8. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Anda perlu membuat tanda daftar perusahaan (TDP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok. TDP diperlukan untuk mengurus perizinan usaha dan membuka rekening bank.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda telah membuat TDP untuk PT Inovasi Teknologi Indonesia di DPMPTSP Depok.
9. Membuka Rekening Bank
Anda perlu membuka rekening bank atas nama PT Anda. Rekening bank diperlukan untuk mengatur transaksi bisnis dan membayar pajak.
Contoh: Anda dan rekan bisnis Anda telah membuka rekening bank atas nama PT Inovasi Teknologi Indonesia di Bank Mandiri Depok.
Dalam proses mendirikan PT tersebut, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk bisnis Anda.