Perubahan akta perusahaan adalah suatu hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagi perusahaan yang berdomisili di Tangerang, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui:
1. Melampirkan dokumen persyaratan
Untuk melakukan perubahan akta perusahaan, perusahaan harus melampirkan dokumen persyaratan seperti surat permohonan, akta pendirian perusahaan terbaru, daftar direktur dan komisaris terbaru, NPWP perusahaan, SIUP, TDP, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Mengisi formulir permohonan
Perusahaan harus mengisi formulir permohonan perubahan akta perusahaan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan semua data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.
3. Menyerahkan dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan diisi, perusahaan harus menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
4. Membayar biaya administrasi
Untuk melakukan perubahan akta perusahaan, perusahaan harus membayar biaya administrasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menunggu proses perubahan akta perusahaan
Setelah semua syarat dan persyaratan dipenuhi, perusahaan harus menunggu proses perubahan akta perusahaan selesai dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini biasanya memakan waktu yang cukup lama, tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk.
6. Mengambil dokumen akta perusahaan terbaru
Setelah proses perubahan akta perusahaan selesai dilakukan, perusahaan harus mengambil dokumen akta perusahaan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan dokumen yang diambil sudah sesuai dengan permohonan yang dilakukan.
Itulah beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perusahaan yang ingin melakukan perubahan akta perusahaan di Tangerang. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, perusahaan dapat melakukan perubahan akta perusahaan dengan lancar dan tanpa hambatan.