Syarat Perseroan Perorangan 2023: Panduan Lengkap

Pengenalan

Perseroan perorangan adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala hal yang terkait dengan usaha tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis perseroan perorangan semakin populer di Indonesia karena beberapa keuntungan seperti fleksibilitas pengaturan, biaya yang lebih rendah, dan mudahnya proses pendirian. Tahun 2023 akan menjadi momentum bagi perseroan perorangan di Indonesia karena adanya perubahan regulasi. Oleh karena itu, pada artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang syarat perseroan perorangan 2023.

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan 2023

1. Warga Negara Indonesia atau badan hukum IndonesiaSebagai syarat pertama, pendiri perseroan perorangan haruslah Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa perseroan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.2. Minimal 18 tahunSebagai syarat kedua, pendiri perseroan perorangan haruslah minimal berusia 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah mencapai usia 18 tahun berhak mendirikan perseroan.3. Mempunyai NPWPSebagai syarat ketiga, pendiri perseroan perorangan haruslah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan dalam rangka pembuatan Akta Pendirian Perseroan Perorangan.4. Memiliki alamat usaha yang jelasSebagai syarat keempat, pendiri perseroan perorangan haruslah memiliki alamat usaha yang jelas. Alamat usaha ini berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan usaha dan untuk keperluan pemberian izin usaha.5. Mempunyai modal awal minimalSebagai syarat kelima, pendiri perseroan perorangan haruslah mempunyai modal awal minimal. Besar modal awal ini sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk perseroan perorangan yang berbentuk usaha dagang dan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk perseroan perorangan yang berbentuk usaha jasa.

  Persyaratan Membuat PT Jakarta

Prosedur Pendirian Perseroan Perorangan 2023

1. Membuat akta pendirianLangkah pertama dalam pendirian perseroan perorangan adalah membuat akta pendirian. Akta pendirian ini dibuat di hadapan notaris dan berisi tentang identitas pendiri, rincian modal awal, rincian kegiatan usaha, serta informasi lain yang berkaitan dengan perseroan perorangan.2. Membuat TDPSetelah akta pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dan izin usaha.3. Mendaftarkan SIUPSelanjutnya adalah mendaftarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP diperlukan bagi perseroan perorangan yang bergerak di bidang perdagangan.4. Mendaftarkan SITUApabila perseroan perorangan bergerak di bidang jasa, maka perlu mendaftarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dan izin usaha.5. Mendaftarkan NPWPLangkah terakhir adalah mendaftarkan NPWP. NPWP diperlukan sebagai identitas perusahaan dalam melakukan transaksi dengan pihak lain.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang syarat perseroan perorangan 2023. Sebagai ringkasan, perseroan perorangan haruslah didirikan oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki minimal usia 18 tahun, mempunyai NPWP, memiliki alamat usaha yang jelas, dan mempunyai modal awal minimal. Selain itu, prosedur pendirian perseroan perorangan meliputi pembuatan akta pendirian, TDP, SIUP, SITU, dan NPWP. Dengan memenuhi syarat dan prosedur tersebut, perseroan perorangan dapat dijalankan dengan baik dan memperoleh izin usaha yang diperlukan.

  Syarat Membuat Perusahaan CV di Tangerang
Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.