Pendahuluan
Jika Anda ingin memulai sebuah bisnis, maka Anda harus mempertimbangkan untuk mendirikan sebuah perusahaan. Ada beberapa jenis perusahaan yang dapat Anda pilih. Namun, yang paling umum di Indonesia adalah perusahaan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV). Keduanya memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum didirikan. Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat pendirian PT dan CV di Tangerang.
Syarat Pendirian PT
Akta Pendirian
Hal pertama yang harus dipenuhi adalah akta pendirian. Akta ini harus dibuat oleh notaris dan harus mencantumkan nama perusahaan, tujuan perusahaan, modal dasar, jumlah saham, besaran nilai saham, dan identitas para pendiri. Akta ini harus diterima oleh direktur jenderal AHU (administrasi hukum umum) dalam waktu 30 hari setelah didaftarkan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Syarat selanjutnya adalah memiliki NIB. NIB adalah nomor registrasi yang diberikan oleh pemerintah setelah Anda mendaftar perusahaan Anda. NIB ini diperlukan untuk membuka rekening bank, mengurus pajak, dan keperluan lainnya. Untuk mendapatkan NIB, Anda harus mendaftar di OSS (online single submission).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Selain NIB, Anda juga memerlukan SIUP. SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diperlukan untuk menjalankan bisnis. Untuk mendapatkan SIUP, Anda harus mengajukan permohonan ke dinas terkait.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada perusahaan atau individu yang harus membayar pajak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda harus mendaftar di kantor pajak terdekat.
Akta Perubahan
Jika terjadi perubahan dalam perusahaan Anda, misalnya perubahan nama, alamat, atau modal dasar, maka Anda harus membuat akta perubahan. Akta ini juga harus dibuat oleh notaris dan harus diterima oleh direktur jenderal AHU.
Syarat Pendirian CV
Akta Pendirian CV
Seperti PT, CV juga memerlukan akta pendirian. Akta ini harus dibuat oleh notaris dan harus mencantumkan nama perusahaan, tujuan perusahaan, modal dasar, jumlah saham, besaran nilai saham, dan identitas para pendiri. Namun, perbedaannya dengan PT adalah bahwa CV tidak membutuhkan direktur jenderal AHU untuk menerimanya.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
CV juga memerlukan NIB. NIB ini diperlukan untuk membuka rekening bank, mengurus pajak, dan keperluan lainnya. Untuk mendapatkan NIB, Anda harus mendaftar di OSS.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
CV juga memerlukan SIUP. SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diperlukan untuk menjalankan bisnis. Untuk mendapatkan SIUP, Anda harus mengajukan permohonan ke dinas terkait.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
CV juga memerlukan NPWP. Untuk mendapatkan NPWP, Anda harus mendaftar di kantor pajak terdekat.
Akta Perubahan
Jika terjadi perubahan dalam perusahaan Anda, misalnya perubahan nama, alamat, atau modal dasar, maka Anda harus membuat akta perubahan. Akta ini juga harus dibuat oleh notaris.
Penutup
Itulah syarat pendirian PT dan CV di Tangerang. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mendirikan perusahaan Anda. Jangan lupa untuk mencari bantuan dari ahli hukum atau konsultan bisnis jika Anda membutuhkannya.