PT atau Perseroan Terbatas dan CV atau Commanditaire Vennootshcap adalah dua bentuk badan usaha yang paling umum ditemukan di Indonesia. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun yang pasti keduanya memerlukan izin usaha untuk dapat beroperasi.
Syarat Pendirian PT
PT adalah bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia karena memberikan perlindungan bagi pemiliknya terhadap tanggung jawab perusahaan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan PT:
- Memiliki minimal 2 orang pendiri (Individu atau badan hukum)
- Modal dasar minimal Rp 50 juta
- Memiliki domisili perusahaan yang jelas
- Melakukan pembukaan rekening bank atas nama perusahaan
- Mengajukan permohonan izin usaha ke Kementrian Hukum dan HAM
Setelah izin usaha diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, PT juga perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat beroperasi secara legal.
Syarat Pendirian CV
CV adalah bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik seperti firma atau konsorsium, dimana terdapat dua jenis pemilik perusahaan, yaitu komanditer dan komplementer. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan CV:
- Memiliki minimal 2 orang pendiri dengan satu orang harus menjadi komplementer dan satu orang menjadi komanditer
- Modal dasar tidak diatur oleh undang-undang
- Memiliki domisili perusahaan yang jelas
- Melakukan pembukaan rekening bank atas nama perusahaan
- Mengajukan permohonan izin usaha ke Kementrian Hukum dan HAM
Seperti PT, CV juga perlu mengurus SIUP dan NPWP setelah izin usaha diterbitkan.
Kesimpulan
Mendirikan PT atau CV memerlukan proses yang panjang dan rumit, namun dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas dan mengajukan izin usaha yang tepat, Anda bisa memperoleh perlindungan hukum dan dapat beroperasi secara legal.