Pendahuluan
PT, CV, dan Firma merupakan bentuk badan usaha yang sering digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Pendirian badan usaha tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Dalam artikel ini, akan dijelaskan syarat-syarat pendirian PT, CV, dan Firma yang berlaku pada tahun 2023.
PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham. Syarat-syarat pendirian PT antara lain:1. Minimal 2 orang pendiri2. Modal minimal sebesar Rp 50 juta3. Membuat akta pendirian PT di hadapan notaris4. Mendaftarkan PT ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM5. Membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempatKata Kunci Meta: PT, Perseroan Terbatas, Badan Usaha, Saham, Akta Pendirian.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik sebagai kemitraan antara pendiri yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal. Syarat-syarat pendirian CV antara lain:1. Minimal 2 orang pendiri2. Membuat akta pendirian CV di hadapan notaris3. Membuat perjanjian kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif4. Mendaftarkan CV ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM5. Membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempatKata Kunci Meta: CV, Commanditaire Vennootschap, Badan Usaha, Kemitraan, Akta Pendirian.
Firma
Firma merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa orang yang menjalankan usaha bersama-sama dengan tanggung jawab yang tidak terbatas. Syarat-syarat pendirian Firma antara lain:1. Minimal 2 orang pendiri2. Membuat akta pendirian Firma di hadapan notaris3. Mendaftarkan Firma ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM4. Membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) di instansi pemerintah setempatKata Kunci Meta: Firma, Badan Usaha, Tanggung Jawab Tidak Terbatas, Akta Pendirian.
Penutup
Itulah syarat-syarat pendirian PT, CV, dan Firma yang berlaku pada tahun 2023. Membuat badan usaha yang tepat dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku akan membantu kelancaran operasional bisnis. Pastikan untuk melakukan proses pendirian badan usaha dengan benar dan mengikuti peraturan yang berlaku.Kata Kunci Meta: Syarat Pendirian PT, CV, dan Firma 2023, Badan Usaha, Operasional Bisnis.