Pendahuluan
Pendirian CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia. Saat ini, banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan CV karena dianggap lebih mudah dan fleksibel. Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, artikel ini akan membahas syarat-syarat pendirian CV di Notaris Bogor.
Syarat Pendirian CV
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan CV. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Minimal dua orang pendiri
Syarat utama untuk mendirikan CV adalah minimal terdapat dua orang pendiri. Pendiri bisa berupa orang perorangan atau badan hukum. Namun, jika pendiri adalah badan hukum, CV yang didirikan haruslah merupakan bagian dari badan hukum tersebut.
2. Menyediakan modal awal
Mendirikan CV membutuhkan modal awal. Modal awal tersebut harus disediakan oleh para pendiri sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Besar modal awal tidak ditentukan oleh undang-undang, namun harus mencukupi kebutuhan awal perusahaan.
3. Menyusun akta pendirian CV
Syarat lainnya adalah menyusun akta pendirian CV. Akta pendirian ini harus dibuat di hadapan notaris dan memuat beberapa hal, seperti nama CV, nama pendiri, tujuan dan maksud pendirian CV, modal awal, persentase kepemilikan masing-masing pendiri, serta susunan pengurus dan pengawas CV.
4. Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Setelah akta pendirian disusun, CV harus didaftarkan ke Kemenkumham. Proses ini dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
5. Mendaftarkan CV ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Jika CV yang didirikan bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, maka harus mendaftar ke Bappebti. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan legalitas dan mendapatkan izin usaha.
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat pendirian CV di Notaris Bogor yang harus dipenuhi. Jangan lupa untuk memperhatikan setiap syarat dan persyaratan yang berlaku agar CV yang didirikan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendirikan CV.