Bagi Anda yang ingin memulai usaha, pendirian perusahaan menjadi salah satu hal yang perlu Anda lakukan. CV dan PT adalah jenis perusahaan yang sering dipilih oleh para pebisnis. Namun, sebelum Anda memulai proses pendirian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Simak penjelasan di bawah ini mengenai syarat pendirian CV dan PT Tangerang.
Syarat Pendirian CV di Tangerang
CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk usaha yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang yang sepakat untuk menjalankan suatu usaha dengan suatu perjanjian. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendirikan CV di Tangerang:
1. Membuat surat perjanjian kerjasama antara sekurang-kurangnya dua orang atau lebih.
2. Memberikan nama usaha yang diusahakan atau CV tersebut.
3. Menyusun akta pendirian CV tersebut dan mendaftarkan ke Kantor Notaris.
4. Mendaftarkan akta pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM.
5. Mendaftarkan CV ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
6. Mendaftarkan CV ke Badan Pusat Statistik.
7. Mendaftarkan CV ke pemerintah daerah setempat.
Syarat Pendirian PT di Tangerang
PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk usaha yang lebih besar dan formal dibandingkan dengan CV. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendirikan PT di Tangerang:
1. Menyiapkan modal dasar PT.
2. Memberikan nama usaha yang diusahakan atau PT tersebut.
3. Menyusun akta pendirian PT tersebut dan mendaftarkan ke Kantor Notaris.
4. Mendaftarkan akta pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM.
5. Mendaftarkan PT ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Mendaftarkan PT ke Badan Pusat Statistik.
7. Mendaftarkan PT ke pemerintah daerah setempat.
Kesimpulan
Demikian syarat-syarat pendirian CV dan PT di Tangerang yang perlu Anda perhatikan. Pastikan Anda memenuhi semua syarat sehingga proses pendirian usaha Anda dapat berjalan dengan lancar. Selamat memulai usaha!