Pengertian PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. Badan usaha ini memiliki hak untuk melakukan perjanjian dalam namanya sendiri serta memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutangnya. PT umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih yang menyetujui untuk menginvestasikan modalnya dalam perseroan tersebut.
Langkah Pembuatan PT Baru Tangerang
Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat PT baru di Tangerang:
1. Memilih jenis perseroan terbatas
Jenis PT yang dapat didirikan adalah PT terbuka, PT terbatas, dan PT terbatas mandiri. PT terbuka memiliki saham yang dapat dijual di pasar modal, PT terbatas memiliki jumlah pemegang saham terbatas, dan PT terbatas mandiri merupakan PT terbatas yang tidak memerlukan persetujuan pemegang saham untuk melakukan perubahan penting.
2. Mencari nama perseroan
Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama PT juga harus memenuhi persyaratan hukum dan etika.
3. Menyiapkan akta pendirian
Akta pendirian PT harus dibuat dan disahkan oleh notaris. Akta pendirian berisi informasi tentang pemilik PT, besaran modal, dan tujuan dari pendirian PT.
4. Membuat SIUP
Setelah akta pendirian PT disahkan, pemilik PT harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
5. Membuat NPWP
Pemilik PT juga harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Pajak setempat.
6. Membuat Akta Pengesahan Kehadiran Pendiri
Akta Pengesahan Kehadiran Pendiri dibuat oleh notaris untuk mengonfirmasi kehadiran para pendiri dalam pembuatan akta pendirian.
7. Membuat Akta Perubahan
Jika terdapat perubahan dalam PT, seperti perubahan nama atau modal, maka Akta Perubahan harus dibuat dan disahkan oleh notaris.
8. Mengurus Izin Gangguan
Izin Gangguan harus diurus oleh PT jika ingin membuka usaha di daerah perumahan atau kawasan industri.
9. Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB harus diurus oleh PT jika ingin membangun gedung atau bangunan lainnya.
10. Mengurus Izin Lingkungan
Izin Lingkungan harus diurus oleh PT jika ingin membuka usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.