Syarat Pembuatan Nama PT

Syarat Pembuatan Nama PT

Apa itu PT?

PT adalah kependekan dari Perseroan Terbatas. PT bisa diartikan sebagai badan hukum yang memiliki kepemilikan saham terbatas. Pendirian PT harus mengikuti peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kenapa Harus Mendaftarkan PT?

Pendaftaran PT memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada badan usaha tersebut. Dengan mendaftarkan PT, Anda akan menjadi badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan usaha.

Syarat Pembuatan Nama PT

Berikut adalah syarat pembuatan nama PT:

1. Memiliki ide nama yang unik

Anda harus memikirkan ide nama yang unik dan mudah diingat oleh masyarakat. Pastikan nama tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang atau badan hukum lainnya. Sebelum memilih nama, lakukan pengecekan pada situs Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa nama tersebut masih tersedia.

2. Memiliki akhiran “PT”

Nama PT harus memiliki akhiran “PT” di belakangnya. Akhiran ini menandakan bahwa badan usaha tersebut merupakan Perseroan Terbatas.

3. Memiliki tanda baca yang tepat

Nama PT harus memiliki tanda baca yang tepat. Gunakan tanda baca seperti titik, koma, atau tanda hubung sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan juga tidak menggunakan tanda baca ganda dalam nama PT.

4. Tidak mengandung unsur yang melanggar etika

Nama PT tidak boleh mengandung unsur yang melanggar etika atau merugikan orang lain. Pastikan nama tersebut tidak mengandung unsur yang bersifat pornografi, kekerasan, atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan.

  Cara dan Syarat Mendirikan PT

5. Tidak mengandung unsur yang menyesatkan

Nama PT tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan atau membuat masyarakat tertipu. Pastikan juga tidak menggunakan nama yang sama dengan badan usaha lain atau nama yang sejenis.

6. Memiliki minimal dua kata

Nama PT harus terdiri dari minimal dua kata. Kedua kata tersebut bisa diambil dari kata sifat atau kata benda. Pastikan nama tersebut mudah diucapkan dan diingat oleh masyarakat.

7. Memiliki arti yang jelas

Nama PT harus memiliki arti yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat. Pastikan nama tersebut tidak memiliki arti yang negatif atau buruk dalam bahasa asing.

Cara Mendaftarkan Nama PT

Setelah memilih nama yang tepat, Anda bisa mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Lakukan Penelusuran Nama

Sebelum mendaftarkan PT, lakukan penelusuran nama terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama tersebut masih tersedia. Anda bisa melakukannya di situs Kementerian Hukum dan HAM.

2. Buat Akta Pendirian

Setelah mendapatkan nama yang tepat, buat akta pendirian PT terlebih dahulu. Akta pendirian PT merupakan dokumen yang berisi perjanjian antara para pendiri PT. Dokumen ini harus dibuat di hadapan notaris.

3. Siapkan Persyaratan

Sebelum mendaftarkan PT, siapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti akta pendirian, surat keterangan domisili, dan surat izin usaha.

4. Lakukan Pendaftaran Nama PT

Setelah persyaratan lengkap, lakukan pendaftaran nama PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan semua dokumen yang diserahkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Syarat-Syarat Mendirikan Usaha di Tangerang

5. Dapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk Surat Keputusan. Dengan pengesahan ini, Anda sudah resmi memiliki PT yang sah.

Kesimpulan

Untuk membuat PT, Anda harus memenuhi syarat pembuatan nama PT yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pastikan nama PT yang dipilih sudah unik, memiliki arti yang jelas, dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Setelah memilih nama yang tepat, lakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM dengan persyaratan yang lengkap.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.