Syarat Membuat PT dan CV di Depok

1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Jika Anda ingin memulai bisnis di Depok, salah satu pilihan yang dapat Anda ambil adalah dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Untuk memulai proses pendirian PT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, Anda harus menyiapkan akta notaris yang berisi perjanjian pendirian perseroan. Akta ini harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris yang terdaftar di Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM).

Selain itu, Anda juga harus menyediakan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili. Untuk surat keterangan domisili, Anda dapat mengajukannya ke kantor kelurahan tempat usaha Anda berada.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, berkas pendirian PT Anda dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan terhadap akta notaris dan pengesahan badan hukum PT.

Setelah badan hukum PT terbentuk, Anda dapat mengurus dokumen-dokumen lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

2. Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Selain pendirian PT, Anda juga dapat memilih untuk mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai bentuk usaha Anda di Depok. CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta pendirian ini harus mengatur tentang peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu dalam menjalankan usaha di CV.

  Akta Pendirian Cabang Bekasi

Setelah akta pendirian disahkan, Anda harus mengajukan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Perusahaan atau KPP. Pendaftaran CV dapat dilakukan oleh salah satu sekutu aktif atau oleh kuasa yang sah.

Dalam proses pendaftaran CV, Anda harus menyertakan berkas seperti KTP, NPWP, akta notaris, dan surat keterangan domisili. Setelah semua berkas disetujui, Anda akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti bahwa CV Anda telah terdaftar secara sah.

3. Dokumen Penting untuk PT dan CV

Setelah PT atau CV Anda terbentuk, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha dengan baik. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): SIUP diperlukan sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha di Indonesia. Anda harus mengajukan SIUP ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP): TDP diperlukan untuk memperoleh izin dari pemerintah setempat dalam bentuk pelaporan pendirian perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): IMB diperlukan sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan atau gedung untuk tempat usaha Anda.
  • Izin Gangguan (HO): HO diperlukan sebagai persyaratan untuk menjalankan usaha di wilayah tertentu.

4. Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau CV di Depok. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan memahami seluruh proses pendirian perusahaan secara detail.

  Syarat-Syarat Pendirian PT di Bekasi

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.