Mengenal Perusahaan CV dan Jenisnya
Sebelum membahas tentang syarat membuat perusahaan CV di Tangerang, kita perlu mengenal terlebih dahulu apa itu perusahaan CV. CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap adalah jenis bentuk badan hukum yang merupakan hasil kerjasama antara dua orang atau lebih. Perusahaan CV terbagi menjadi 2 jenis, yaitu CV biasa dan CV khusus. CV biasa adalah perusahaan yang memiliki modal pendirian di bawah Rp. 50 juta, sedangkan CV khusus merupakan perusahaan yang memiliki modal pendirian lebih dari Rp. 50 juta.
Syarat Membuat Perusahaan CV di Tangerang
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat perusahaan CV di Tangerang:
- Memiliki minimal 2 orang pendiri
- Melakukan pengesahan akta notaris
- Membuat surat izin usaha
- Melakukan pendaftaran NPWP
- Melakukan pendaftaran NIB
- Melakukan pendaftaran SITU
- Melakukan pendaftaran TDP
- Melakukan pendaftaran SIUP
Perusahaan CV harus didirikan oleh minimal 2 orang pendiri yang terdiri dari pemilik saham aktif dan pasif. Pemilik saham aktif adalah orang yang terlibat langsung dalam mengelola perusahaan, sedangkan pemilik saham pasif adalah orang yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan.
Setelah menyusun perjanjian kerjasama secara tertulis, para pendiri perusahaan harus melakukan pengesahan akta notaris yang berisi tentang tujuan pendirian dan bentuk badan hukum perusahaan CV.
Setelah mendapatkan akta notaris, perusahaan CV harus membuat surat izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi dan UKM atau Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mendapatkan surat izin usaha, perusahaan CV harus melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak setempat.
Perusahaan CV juga harus melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPT).
Perusahaan CV harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah setempat atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Perusahaan CV juga harus melakukan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perusahaan CV harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kesimpulan
Membuat perusahaan CV di Tangerang memerlukan persiapan dan proses yang cukup rumit. Namun, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, perusahaan CV akan memiliki badan hukum yang sah dan dapat beroperasi secara legal. Sebelum memulai proses pendirian perusahaan, pastikan Anda telah memahami dengan baik tentang jenis perusahaan CV dan persyaratan pendiriannya. Selamat mencoba!