Sebagai calon pengusaha, Anda tentu ingin memulai usaha dengan langkah yang benar dan legalitas yang terjamin. Salah satu tahap yang harus dilakukan adalah membuat akta pendirian perusahaan. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta pendirian perusahaan di Indonesia.
Persyaratan Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Anda harus memilih nama perusahaan yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama perusahaan juga harus sesuai dengan jenis usaha yang akan dilakukan. Pastikan untuk melakukan pengecekan terhadap nama perusahaan yang dipilih melalui situs Hukum Online.
2. Jenis Usaha
Anda harus menentukan jenis usaha yang akan dilakukan, apakah usaha perseorangan atau usaha persero. Selain itu, Anda juga harus memilih jenis usaha sesuai dengan bentuk badan hukum yang ingin dibentuk.
3. Pendirian Perusahaan
Setelah menentukan jenis usaha, Anda harus melakukan pendirian perusahaan. Terdapat beberapa bentuk badan hukum yang bisa dipilih, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), dan lain-lain.
4. Modal Dasar
Anda harus menentukan jumlah modal dasar yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan. Modal dasar ini akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah saham yang akan diterbitkan.
5. Jumlah Saham
Anda harus menentukan jumlah saham yang akan diterbitkan. Jumlah saham harus sesuai dengan modal dasar yang telah ditentukan.
6. Pengurus Perusahaan
Anda harus menentukan siapa yang akan menjadi pengurus perusahaan. Pengurus perusahaan akan bertanggung jawab atas manajemen perusahaan dan dapat berupa direktur, komisaris, atau direksi.
7. Alamat Perusahaan
Anda harus menentukan alamat perusahaan yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alamat perusahaan harus memiliki nomor telepon dan email yang bisa dihubungi.
8. Perizinan Usaha
Anda harus memperoleh izin usaha dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Koperasi dan UKM.
Dokumen yang Diperlukan
1. Akta Pendirian Perusahaan
Ini adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa perusahaan telah didirikan secara resmi dan legal. Akta pendirian perusahaan harus dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh semua pendiri perusahaan.
2. SK Kemenkumham
Setelah akta pendirian perusahaan selesai dibuat, Anda harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi.
3. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak dan bisa didapatkan di Kantor Pajak terdekat.
4. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan dan bisa didapatkan di Dinas Perdagangan setempat.
5. TDP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar di instansi yang berwenang dan bisa didapatkan di Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Penutup
Itulah beberapa syarat pendirian perusahaan beserta dokumen yang diperlukan di Indonesia. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar perusahaan Anda terdaftar secara resmi dan legal.