Bagi mereka yang ingin membuka usaha, mengurus legalitas perusahaan adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu legalitas yang harus dipenuhi adalah SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan. SK ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan berfungsi sebagai pengesahan resmi atas pendirian perusahaan.
Syarat Pengajuan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan
Sebelum mengajukan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh seluruh pendiri perusahaan
2. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh notaris
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang sudah terbit
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Setelah persyaratan di atas lengkap, pemohon bisa mengajukan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
Proses Pengajuan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan
Setelah mengumpulkan semua persyaratan, proses pengajuan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan bisa dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dan mengisi formulir permohonan.
2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan beserta fotokopi dokumen yang telah divalidasi oleh notaris.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengecek keabsahan dokumen yang telah dibawa.
4. Jika seluruh persyaratan telah lengkap, maka pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi.
5. Setelah membayar biaya administrasi, pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan.
6. Proses pengesahan akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah pemohon membawa tanda bukti pengajuan yang telah diterima.
Waktu Penerbitan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan
Waktu penerbitan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan bervariasi, tergantung pada lokasi kantor wilayah dan banyaknya permohonan yang diterima. Namun secara umum, waktu penerbitan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu.
Keuntungan Memiliki SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan
Memiliki SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan, di antaranya:
1. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Dengan adanya SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan, perusahaan dianggap sah secara hukum dan resmi didirikan. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat.
2. Memudahkan Proses Administrasi
SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai bukti legalitas perusahaan dan memudahkan dalam proses administrasi, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman, dan lain-lain.
3. Melindungi Hak dan Kepentingan Perusahaan
SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan juga berfungsi untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan dari tindakan yang tidak sah dari pihak lain.
Kesimpulan
SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan merupakan legalitas penting yang harus dimiliki oleh perusahaan. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pemohon bisa mengajukan SK ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Setelah proses pengesahan selesai, perusahaan akan memperoleh SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan yang berfungsi sebagai pengesahan resmi atas pendirian perusahaan.