PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris

Apa Itu PT Perorangan?

PT perorangan adalah bentuk badan usaha yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Sesuai dengan undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT perorangan juga tergolong dalam jenis perseroan terbatas (PT). Jenis PT ini umumnya dikenal dengan sebutan PTPT (Perseroan Terbatas Perorangan).

Apakah PT Perorangan Harus Membuat Akta Notaris?

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, pendirian PT harus dibuat dalam akta notaris. Namun, terdapat pengecualian untuk PT perorangan. PT perorangan tidak perlu membuat akta notaris seperti PT pada umumnya.

Bagaimana Cara Mendirikan PT Perorangan?

Meskipun tidak perlu membuat akta notaris, pendirian PT perorangan tetap harus dilakukan dengan pengajuan permohonan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persyaratan pendirian PT perorangan adalah seperti pendirian PT pada umumnya, yaitu:

  • Memiliki nama PT yang belum pernah digunakan oleh perusahaan lain
  • Memiliki modal dasar yang disetor sepenuhnya oleh pemilik PT perorangan
  • Menunjuk salah satu orang untuk menjadi direktur utama PT perorangan

Apa Keuntungan Pendirian PT Perorangan?

Pendirian PT perorangan memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Pemilik PT perorangan dapat mengelola bisnisnya secara mandiri
  • Pemilik PT perorangan tidak perlu membayar biaya pembuatan akta notaris
  • Pemilik PT perorangan tidak perlu membayar biaya pengurusan izin usaha (SIUP)

Apa Risiko Pendirian PT Perorangan?

Meskipun memiliki keuntungan, pendirian PT perorangan juga memiliki beberapa risiko, seperti:

  • Pemilik PT perorangan bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang-hutang PT perorangan
  • PT perorangan tidak memiliki kepastian hukum yang sama dengan PT pada umumnya
  • Pemilik PT perorangan tidak bisa menjual sahamnya ke investor lain
  Syarat Pendirian Akta PT 2023

Bagaimana Cara Mengubah Bentuk PT Perorangan Menjadi PT Biasa?

Jika pemilik PT perorangan ingin mengubah bentuk PT perorangan menjadi PT pada umumnya, maka harus melakukan penambahan anggota dan memenuhi persyaratan pendirian PT pada umumnya. Selain itu, PT perorangan juga harus membuat akta notaris baru untuk mengubah bentuknya menjadi PT pada umumnya.

Kesimpulan

Meskipun PT perorangan tidak perlu membuat akta notaris, namun tetap harus dilakukan dengan pengajuan permohonan pendirian PT ke Kemenkumham. Pendirian PT perorangan memiliki keuntungan dan risiko tersendiri. Jika ingin mengubah bentuk PT perorangan menjadi PT pada umumnya, maka harus melakukan penambahan anggota dan memenuhi persyaratan pendirian PT pada umumnya.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.