Persyaratan Membuat PT Tangerang

Persyaratan Membuat PT Tangerang

1. Mempersiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Untuk membuat PT di Tangerang, dibutuhkan beberapa dokumen penting seperti KTP, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

2. Mencari dan Memilih Nama PT yang Tersedia

Langkah selanjutnya adalah mencari nama PT yang masih tersedia dan belum dipakai oleh badan usaha lain. Anda dapat mengecek ketersediaan nama tersebut melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.

3. Membuat Akta Pendirian PT

Setelah mendapatkan nama yang tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT. Akta pendirian PT harus dibuat oleh notaris yang terdaftar dan berwenang. Dalam akta pendirian, harus tercantum informasi lengkap tentang PT seperti nama, alamat, tujuan, modal, dan susunan pengurus PT.

4. Menyetor Modal Awal PT

Setelah akta pendirian PT selesai dibuat, Anda harus menyetor modal awal PT ke rekening PT yang baru dibuka. Modal awal PT harus disetor sesuai dengan yang tertera di akta pendirian PT dan harus disetor paling lambat 3 bulan setelah akta pendirian PT dibuat.

5. Mengurus Pengesahan PT

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengurus pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang harus diserahkan antara lain adalah akta pendirian, surat pernyataan tentang kepemilikan modal, dan surat keterangan domisili PT.

  Biaya Buat CV Tangerang: Berapa Harganya?

6. Mendaftarkan PT ke Kantor Pajak

Setelah pengesahan PT selesai, Anda harus mendaftarkan PT ke Kantor Pajak setempat untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). NPWP dan SKT diperlukan untuk melakukan transaksi bisnis dan membayar pajak.

7. Mendaftarkan PT ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Setelah mendaftarkan PT ke Kantor Pajak, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapatkan jaminan sosial bagi karyawan PT.

8. Menyiapkan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk membuka usaha PT, Anda juga harus mendapatkan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat. Izin ini dibutuhkan untuk mendirikan kantor dan melakukan kegiatan usaha.

9. Mempekerjakan Karyawan PT

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Anda dapat mempekerjakan karyawan PT sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas PT. Pastikan untuk mendaftarkan karyawan PT ke BPJS dan menyiapkan perjanjian kerja dan gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10. Memulai Operasional PT

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat memulai operasional PT. Pastikan untuk mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku, serta mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan.

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat membuat PT di Tangerang dan menjalankan bisnis dengan legal dan sah. Selamat mencoba!

  Prosedur Mendirikan Perusahaan CV di Jakarta

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.