Berencana untuk membuka perusahaan di Tangerang? Sebelumnya, pastikan Anda memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat PT atau CV di kota ini. Pengetahuan ini akan sangat membantu Anda dalam proses pengajuan dan memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan lancar di masa depan.
Persyaratan Membuat PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Berikut adalah persyaratan dasar untuk membuat PT di Tangerang:
- Minimal dua orang pendiri yang memiliki saham di perusahaan
- Minimal modal dasar sebesar Rp 50 juta
- Memiliki akta pendirian PT yang disahkan oleh notaris
- Melakukan pengumuman pendirian PT di koran nasional
- Mendaftarkan PT di Kementerian Hukum dan HAM RI
Setelah semua persyaratan ini terpenuhi, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. SK ini adalah bukti sah bahwa PT Anda telah didaftarkan dan diakui oleh negara.
Persyaratan Membuat CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang relatif lebih jarang digunakan di Indonesia. Namun, jika Anda ingin membuat CV di Tangerang, berikut adalah persyaratan dasar yang perlu dipenuhi:
- Minimal dua orang pendiri yang menjadi komanditer dan komanditer
- Memiliki perjanjian kerja sama tertulis antara para pendiri
- Minimal modal dasar sebesar Rp 1 juta
- Memiliki izin usaha dari instansi terkait (tergantung jenis usaha yang dijalankan)
- Mendaftarkan CV di Kementerian Hukum dan HAM RI
Namun, perlu diketahui bahwa CV tidak memiliki badan hukum yang terpisah dari para pendirinya. Oleh karena itu, CV lebih cocok untuk usaha kecil atau bisnis keluarga.
Dokumen yang Diperlukan
Selain persyaratan dasar yang telah disebutkan sebelumnya, untuk membuat PT atau CV di Tangerang, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Fotokopi KTP dan NPWP dari para pendiri
- Sertifikat domisili perusahaan
- Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan notaris
- Tanda Bukti Setor Modal (TBSM) yang dibuat di bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Gangguan (SIG) (jika diperlukan)
Pastikan Anda memiliki semua dokumen ini sebelum mengajukan permohonan pembuatan PT atau CV. Kekurangan dokumen dapat memperlambat atau bahkan menghentikan proses pengajuan Anda.
Prosedur Pengajuan
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan PT atau CV di Kantor Pendaftaran Badan Usaha (KPBU) atau melalui Sistem Online Badan Usaha Milik Negara (Sisminbakum).
Proses pengajuan biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Setelah pengajuan selesai diproses, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bukti sah bahwa PT atau CV Anda telah terdaftar.
Kesimpulan
Memenuhi persyaratan untuk membuat PT atau CV di Tangerang dapat terasa rumit, tetapi dengan memahami prosesnya, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan lancar di masa depan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi konsultan bisnis atau pengacara terdekat.