Pendahuluan
Memulai bisnis sendiri menjadi impian banyak orang. Salah satu cara untuk mewujudkan impian tersebut adalah dengan mendirikan perusahaan. Ada dua jenis perusahaan yang dapat didirikan, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan PT atau CV beberapa persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu agar perusahaan yang didirikan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. Pada artikel ini, akan dibahas tentang persyaratan membuat PT atau CV pada tahun 2023.
Persyaratan Membuat PT
1. Penentuan Nama Perusahaan
Penentuan nama perusahaan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Perseroan Terbatas secara elektronik. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal tiga kata dan harus memiliki unsur yang mewakili bidang usaha perusahaan tersebut. Selain itu, nama perusahaan juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak meniru nama perusahaan lain.
2. Persiapan Akta Pendirian
Setelah nama perusahaan ditentukan, langkah selanjutnya adalah persiapan akta pendirian. Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dan harus memuat informasi seperti identitas pendiri, tujuan pendirian, modal dasar, jumlah saham, serta susunan pengurus dan komisaris. Akta pendirian juga harus ditandatangani oleh seluruh pendiri dan notaris.
3. Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah akta pendirian dibuat, persyaratan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terdapat pada situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Pembuatan Akta Persetujuan Pendirian
Setelah mendapatkan tanda terima pendaftaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta persetujuan pendirian. Akta persetujuan pendirian dibuat oleh notaris dan harus memuat informasi seperti identitas pengurus, susunan pengurus, serta akta pendirian.
5. Pengumuman Persetujuan Pendirian
Pengumuman persetujuan pendirian dilakukan melalui surat kabar nasional dan harus memuat informasi seperti nama perusahaan, tujuan pendirian, modal dasar, serta susunan pengurus dan komisaris.
6. Pendaftaran NPWP
Setelah perusahaan didirikan, persyaratan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk kepentingan administrasi perusahaan dan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
7. Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Perusahaan juga harus mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk melindungi karyawan dari risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Persyaratan Membuat CV
1. Penentuan Nama Perusahaan
Penentuan nama perusahaan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Commanditaire Vennootschap secara elektronik. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal dua kata dan harus memiliki unsur yang mewakili bidang usaha perusahaan tersebut. Selain itu, nama perusahaan juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak meniru nama perusahaan lain.
2. Persiapan Akta Pendirian
Setelah nama perusahaan ditentukan, langkah selanjutnya adalah persiapan akta pendirian. Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dan harus memuat informasi seperti identitas pendiri, tujuan pendirian, modal dasar, serta susunan pengurus dan komisaris. Akta pendirian juga harus ditandatangani oleh seluruh pendiri dan notaris.
3. Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah akta pendirian dibuat, persyaratan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terdapat pada situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Pengumuman Persetujuan Pendirian
Pengumuman persetujuan pendirian dilakukan melalui surat kabar nasional dan harus memuat informasi seperti nama perusahaan, tujuan pendirian, modal dasar, serta susunan pengurus dan komisaris.
5. Pendaftaran NPWP
Setelah perusahaan didirikan, persyaratan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk kepentingan administrasi perusahaan dan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
6. Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Perusahaan juga harus mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk melindungi karyawan dari risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau CV pada tahun 2023. Penting untuk dipahami bahwa persyaratan-persyaratan tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan, disarankan untuk memperhatikan peraturan-peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diharapkan perusahaan yang didirikan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.