Pendirian PT Tanpa Akta Notaris - Cara Mudah dan Praktis

Pendirian PT Tanpa Akta Notaris - Cara Mudah dan Praktis

Apa itu PT Tanpa Akta Notaris?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara mendirikan PT tanpa akta notaris, mari kita bahas terlebih dahulu tentang PT tanpa akta notaris itu sendiri. PT tanpa akta notaris adalah PT yang didirikan tanpa melalui proses pembuatan akta notaris. Biasanya, proses pendirian PT dilakukan dengan membuat akta notaris yang berisi tentang perjanjian pendirian PT, anggaran dasar PT, dan susunan pengurus PT.

Apa Keuntungan Mendirikan PT Tanpa Akta Notaris?

Terdapat beberapa keuntungan dalam mendirikan PT tanpa akta notaris, diantaranya:

  1. Lebih cepat dan praktis, karena tidak perlu menunggu jadwal akta notaris yang biasanya padat.
  2. Biaya yang lebih murah, karena tidak perlu membayar jasa notaris.
  3. Proses pendirian yang lebih mudah, karena tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak notaris dan membuat janji untuk bertemu.

Bagaimana Cara Mendirikan PT Tanpa Akta Notaris?

Berikut adalah panduan cara mendirikan PT tanpa akta notaris:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, akta kelahiran, dan lain-lain.
  2. Isi formulir pendaftaran PT dan bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Kirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan bukti pembayaran ke Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Tunggu hingga proses pembuatan akta PT selesai dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
  5. Setelah akta PT diterbitkan, anda bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP dan membuka rekening bank atas nama PT.
  Biaya Pendirian CV di Notaris Jakarta

Apakah Ada Resiko Mendirikan PT Tanpa Akta Notaris?

Ada beberapa resiko yang mungkin terjadi dalam mendirikan PT tanpa akta notaris, seperti:

  1. PT yang didirikan bisa saja tidak sah secara hukum, karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
  2. Tidak adanya bukti sah yang bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kontrak, perjanjian, dan dokumen-dokumen lainnya.
  3. Tidak adanya jaminan keamanan hukum apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Akhir Kata

Itulah informasi dan panduan lengkap tentang pendirian PT tanpa akta notaris. Jika anda memutuskan untuk mendirikan PT tanpa akta notaris, pastikan untuk memahami resiko yang mungkin terjadi dan mengikuti panduan yang telah disebutkan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses dengan usaha baru anda!

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.