PT atau Perseroan Terbatas adalah jenis badan usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia. Pendirian PT membutuhkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengusaha. Pada tahun 2023, ada beberapa syarat baru yang harus diperhatikan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Persyaratan Umum Pendirian PT
Sebelum memulai proses pendirian PT, calon pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perorangan atau badan usaha.
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi pendiri PT.
- Memiliki rekening bank atas nama calon pengusaha atau badan usaha.
- Memiliki surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Setelah memenuhi persyaratan umum, calon pengusaha dapat memulai proses pendirian PT lebih lanjut.
Proses Pendirian PT
Proses pendirian PT dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Memilih jenis usaha dan bidang usaha yang akan dijalankan.
- Membuat akta pendirian PT di hadapan Notaris.
- Mendapatkan pengesahan akta pendirian PT dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Mendaftarkan PT di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Melakukan pengumuman pendirian PT di salah satu surat kabar nasional.
Syarat-syarat Pendirian PT Terbaru pada Tahun 2023
Pada tahun 2023, terdapat beberapa syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon pengusaha untuk mendirikan PT, yaitu:
- Memiliki NPWP yang masih berlaku dan tidak dalam kondisi terblokir.
- Memiliki surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Kecamatan setempat.
- Memiliki rencana bisnis yang sudah dibuat secara matang dan detail.
- Memiliki izin usaha yang relevan dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
- Memiliki sertifikat kompetensi untuk jenis usaha tertentu (jika diperlukan).
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat pendirian PT terbaru pada tahun 2023. Calon pengusaha harus memperhatikan dengan baik setiap syarat dan langkah yang harus dilakukan agar proses pendirian PT berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para calon pengusaha di Indonesia.