Pengertian Akta Perubahan Usaha Dagang
Akta perubahan usaha dagang adalah dokumen hukum yang dibuat untuk mengubah data atau informasi mengenai usaha dagang yang tercatat di kantor notaris atau instansi terkait. Di Bekasi, akta perubahan usaha dagang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pembuatan Akta Perubahan Usaha Dagang
Untuk membuat akta perubahan usaha dagang di Bekasi, beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Melakukan pengajuan permohonan pembuatan akta perubahan usaha dagang ke notaris yang telah terdaftar di Bekasi.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat pernyataan perubahan usaha dagang, akta pendirian usaha dagang, dan dokumen pendukung lainnya.
- Menunggu proses pembuatan akta perubahan usaha dagang oleh notaris yang bersangkutan.
- Menerima akta perubahan usaha dagang dari notaris dan menyerahkan salinan akta tersebut ke instansi terkait seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Persyaratan Pembuatan Akta Perubahan Usaha Dagang
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan akta perubahan usaha dagang di Bekasi:
- Akta pendirian usaha dagang
- Surat pernyataan perubahan usaha dagang
- Dokumen pendukung lainnya seperti izin usaha, NPWP, SIUP, dan TDP
Jenis Perubahan Usaha Dagang
Adapun jenis perubahan yang dapat dilakukan pada usaha dagang, antara lain:
- Perubahan nama usaha dagang
- Perubahan jenis usaha dagang
- Perubahan alamat usaha dagang
- Perubahan pemilik usaha dagang
- Perubahan modal usaha dagang
- Perubahan susunan pengurus usaha dagang
Contoh Akta Perubahan Usaha Dagang
Berikut adalah contoh akta perubahan usaha dagang di Bekasi:
<!-- AKTA PERUBAHAN USAHA DAGANG -->KEPADA YANG BERKEPENTINGAN,Dengan ini kami, yang bertanda tangan di bawah ini:Nama: [Nama Notaris]Alamat: [Alamat Notaris]Nomor Identitas Notaris: [Nomor Identitas Notaris]MENERANGKAN BAHWA :Pada hari ini, tanggal [Tanggal Perubahan], telah dilakukan perubahan pada usaha dagang [Nama Usaha Dagang] yang tercatat dalam Akta Pendirian Usaha Dagang Nomor [Nomor Akta Pendirian Usaha Dagang], yaitu:[Jenis Perubahan 1][Jenis Perubahan 2][Jenis Perubahan 3][Jenis Perubahan 4]Dengan perubahan tersebut, maka data usaha dagang yang tercatat dalam Akta Pendirian Usaha Dagang Nomor [Nomor Akta Pendirian Usaha Dagang] menjadi sebagai berikut:[Data Usaha Dagang Setelah Perubahan]Demikianlah akta perubahan usaha dagang ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab serta dijamin kebenarannya.[Nama Notaris]BEKASI, [Tanggal Pembuatan Akta Perubahan Usaha Dagang]
Kesimpulan
Memperbarui informasi mengenai usaha dagang di Bekasi melalui akta perubahan usaha dagang sangatlah penting. Dengan adanya akta perubahan usaha dagang, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang tercatat di instansi terkait selalu up-to-date dan sesuai dengan kondisi terkini. Pastikan Anda memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku sebelum membuat akta perubahan usaha dagang.