Pengertian Akta Perubahan Pengurus CV
Akta perubahan pengurus CV adalah dokumen resmi yang berisi tentang perubahan susunan pengurus suatu CV. Akta ini dibuat setelah pengurus CV berubah karena beberapa hal seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diganti oleh pihak lain.
Keuntungan Membuat Akta Perubahan Pengurus CV
Membuat akta perubahan pengurus CV memiliki banyak keuntungan yang penting antara lain:
- Menjamin legalitas dan keabsahan pengurus CV yang baru
- Memperlihatkan bahwa perubahan pengurus telah dilakukan dengan benar dan sesuai hukum
- Menjadi syarat untuk melakukan perubahan data perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM
Langkah-langkah Membuat Akta Perubahan Pengurus CV
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membuat akta perubahan pengurus CV:
- Melakukan rapat umum pemegang saham untuk membahas perubahan pengurus CV
- Membuat surat keputusan pemegang saham yang berisi tentang perubahan pengurus CV
- Membuat akta perubahan pengurus CV di hadapan notaris
- Mendaftarkan akta perubahan pengurus CV ke Kementerian Hukum dan HAM
Contoh Akta Perubahan Pengurus CV
Berikut ini adalah contoh akta perubahan pengurus CV:
Akta Perubahan Pengurus
Nomor : 001/APP-CV/2021
Pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Tuan Ahmad, selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ
2. Tuan Budi, selaku Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ
3. Tuan Charlie, selaku Komisaris, bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ
dalam hal ini masing-masing selaku pihak yang sah dan berwenang untuk membuat, menandatangani dan mengesahkan akta perubahan pengurus ini dalam hubungannya dengan perubahan susunan pengurus PT. XYZ dari yang semula:
Direktur Utama: Tuan Ahmad
Direktur: Tuan Budi
Komisaris: Tuan Charlie
Menjadi:
Direktur Utama: Tuan Ahmad
Direktur: Tuan Dedi
Komisaris: Tuan Charlie
Demikian akta perubahan pengurus ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terkait dan sah secara hukum dan berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani.