Pengertian Akta Pendirian CV
Akta Pendirian CV adalah dokumen resmi yang dibuat untuk mendaftarkan sebuah perusahaan atau usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) ke Kementerian Hukum dan HAM. Akta ini berisi data lengkap mengenai perusahaan atau usaha yang didaftarkan, seperti nama perusahaan, alamat, modal, dan juga kegiatan usaha yang akan dilakukan.
Persyaratan Membuat Akta Pendirian CV
Untuk membuat Akta Pendirian CV, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada minimal dua orang sebagai pendiri CV, yang salah satunya bertindak sebagai komanditer dan sisanya sebagai komplementer. Kedua, harus memiliki nama perusahaan atau usaha yang unik dan belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga, harus memiliki modal minimal sebesar Rp 2.500.000,- dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang sah.
Langkah-langkah Membuat Akta Pendirian CV
Berikut adalah langkah-langkah membuat Akta Pendirian CV:1. Membuat proposal pendirian CV yang berisi data lengkap mengenai perusahaan atau usaha yang didaftarkan.2. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan proposal pendirian dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.3. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.4. Membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris yang telah ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM.5. Mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM.6. Menunggu proses pengesahan Akta Pendirian CV dari Kementerian Hukum dan HAM.7. Melakukan pendaftaran ke instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan.
Contoh Akta Pendirian CV 2022
Berikut adalah contoh Akta Pendirian CV tahun 2022:
Akta Pendirian Commanditaire Vennootschap
Pada hari ini, tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua (18 Januari 2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Raya Tangerang No. 10, Tangerang
Kewarganegaraan: Indonesia
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor KTP: 1234567890123456
2. Nama: Ani Wijayanti
Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 12, Bekasi
Kewarganegaraan: Indonesia
Jenis Kelamin: Perempuan
Nomor KTP: 2345678901234567
Bersama-sama menyatakan dengan ini telah sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan atau usaha yang berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dengan nama “Toko Budi dan Ani” dengan modal awal sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perusahaan atau usaha ini akan bergerak di bidang perdagangan umum dan akan beroperasi di wilayah Tangerang dan Bekasi. Komanditer dari perusahaan atau usaha ini adalah Budi Santoso dengan modal awal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Ani Wijayanti sebagai komplementer dengan modal awal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Demikianlah Akta Pendirian ini dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris pada tanggal dan tahun yang tersebut di atas.