Pengertian CV dan Notaris
Sebelum membahas biaya pendirian CV di notaris, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu CV dan notaris.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu komplementer dan komanditer. Anggota komplementer bertanggung jawab secara penuh atas hutang-hutang perusahaan, sedangkan anggota komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan.
Sementara itu, notaris adalah pejabat umum yang diberi tugas untuk membuat akta notaris, menerbitkan salinan akta, serta mengesahkan dokumen hukum lainnya.
Proses Pendirian CV di Notaris
Untuk memulai proses pendirian CV di notaris, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut antara lain:
- Surat pernyataan persetujuan anggota
- SK Kehakiman
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akta pendirian perusahaan yang sudah dibuat oleh notaris
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendirian CV ke notaris. Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen dan apabila semua sudah lengkap, notaris akan membuat akta pendirian CV.
Setelah akta pendirian CV selesai dibuat, notaris akan mengesahkannya dengan cap dan tanda tangan notaris. Selanjutnya, akta pendirian harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan SK Kehakiman.
Biaya Pendirian CV di Notaris
Biaya pendirian CV di notaris terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Biaya pembuatan akta pendirian
- Biaya pengesahan akta pendirian
- Biaya materai
- Biaya tambahan (jika ada)
Biaya pembuatan akta pendirian dan pengesahan akta pendirian biasanya ditentukan oleh notaris berdasarkan tarif yang berlaku di wilayah tersebut. Tarif notaris dapat berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Sedangkan biaya materai ditentukan oleh pemerintah dan tergantung pada nilai uang yang tercantum dalam akta pendirian. Biaya tambahan dapat muncul jika terdapat dokumen tambahan yang perlu disertakan atau jika diperlukan jasa tambahan dari notaris.
Secara umum, biaya pendirian CV di notaris berkisar antara 5 juta hingga 10 juta rupiah. Namun, biaya tersebut dapat bervariasi tergantung dari kebijakan notaris serta faktor-faktor lainnya.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai biaya pendirian CV di notaris. Sebelum memutuskan untuk mendirikan CV, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan sudah memperhitungkan biaya yang diperlukan.