Pendahuluan
Pendirian perusahaan PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu cara yang umum dilakukan oleh banyak orang untuk memulai bisnis. PT Tangerang sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi makanan ringan yang memiliki kantor pusat di Tangerang. Namun, sebelum mendirikan perusahaan PT Tangerang, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Siapa yang Bisa Mendirikan PT?
PT hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan di Indonesia. Selain itu, setiap pendiri PT harus memiliki KTP dan NPWP sebagai syarat untuk mendirikan PT. Sebelum memulai proses pendirian PT, pastikan bahwa persyaratan ini sudah terpenuhi.
Komposisi Pemegang Saham
Setidaknya ada 2 pemegang saham dalam PT Tangerang, dan mereka harus memiliki saham dengan nilai yang sama. Pemegang saham ini bisa merupakan WNI atau badan hukum yang didirikan di Indonesia. Namun, jika salah satu atau kedua pemegang saham adalah badan hukum, maka badan tersebut harus memiliki legalitas yang sah.
Pembuatan Akta Notaris
Setelah persyaratan komposisi pemegang saham terpenuhi, selanjutnya adalah membuat akta notaris. Akta notaris ini akan menentukan bentuk PT yang akan didirikan, yaitu apakah PT terbuka atau tertutup. Selain itu, akta notaris ini juga akan mencantumkan nama-nama pemegang saham, besaran saham yang dimiliki, dan peran masing-masing pemegang saham dalam PT Tangerang.
Pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Hukum
Setelah pembuatan akta notaris selesai, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran PT Tangerang ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor SABH. Di dalam pendaftaran, perlu mencantumkan data-data perusahaan dan data pemegang saham.
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Setelah melakukan pendaftaran, PT Tangerang harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengesahan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berisi tentang pengesahan dan persetujuan terhadap pendirian PT Tangerang.
Pendaftaran ke Badan Pajak
PT Tangerang juga harus mendaftarkan diri ke Badan Pajak. Pendaftaran ini bertujuan agar PT Tangerang bisa memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melakukan pembayaran pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan
Selain mendaftar ke Badan Pajak, PT Tangerang juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi karyawan PT Tangerang dan mengatur jaminan sosial bagi karyawan.
Pendaftaran ke BPJS Kesehatan
Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Tangerang juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan PT Tangerang.
Pemasangan Akta Pendirian di Kantor Notaris
Setelah PT Tangerang memiliki surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya adalah memasang akta pendirian di kantor notaris. Pemasangan ini dilakukan agar PT Tangerang bisa memperoleh legalitas yang lebih kuat dan sah secara hukum.
Kesimpulan
Itulah beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam pendirian PT Tangerang. Semua proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, semua itu akan terbayar dengan adanya perusahaan PT yang legal dan sah secara hukum.