Contoh Akta Pendirian CV 2021 Jakarta

Contoh Akta Pendirian CV 2021 Jakarta

Apakah Anda merencanakan untuk memulai CV di Jakarta? Jika ya, salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki adalah akta pendirian CV. Akta pendirian CV adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membuktikan bahwa CV Anda sah dan terdaftar secara legal di Indonesia.

Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis badan usaha yang terdiri dari minimal dua orang atau lebih. Salah satu anggota CV bertindak sebagai komanditer dan hanya bertanggung jawab atas investasinya, sedangkan anggota lainnya bertindak sebagai komplementer dan bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis.

Proses Pendirian CV di Jakarta

Untuk mendirikan CV di Jakarta, Anda harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Pembuatan Akta Pendirian CV

Proses pembuatan akta pendirian CV harus dilakukan di hadapan notaris. Notaris akan membantu Anda membuat akta pendirian CV dan mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.

2. Pengesahan Akta Pendirian CV

Setelah akta pendirian CV dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan akan dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM memeriksa dokumen yang diajukan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.

3. Pendaftaran CV

Setelah akta pendirian CV disahkan, proses selanjutnya adalah pendaftaran CV di Kantor Pendaftaran Badan Hukum. Di sini, Anda harus membayar biaya pendaftaran dan memberikan dokumen yang diminta.

Contoh Akta Pendirian CV 2021 Jakarta

Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana akta pendirian CV seharusnya terlihat, berikut adalah contoh akta pendirian CV 2021 di Jakarta:

Akta Pendirian Usaha Commanditaire Vennootschap (CV)

Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2021, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: John Doe
Alamat: Jl. Sudirman No. 1, Jakarta
Kewarganegaraan: Indonesia

Nama: Jane Doe
Alamat: Jl. Thamrin No. 2, Jakarta
Kewarganegaraan: Indonesia

Telah sepakat untuk membentuk usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dengan nama “CV Sukses Bersama” dengan rincian sebagai berikut:

1. Nama dan Alamat Usaha:
CV Sukses Bersama
Jl. Gatot Subroto No. 3, Jakarta

2. Bidang Usaha:
Perdagangan

3. Modal Awal:
IDR 1.000.000,- (satu juta rupiah)

4. Perseroan Terbatas:
Perseroan Terbatas ini terdiri dari:

– John Doe sebagai komanditer dengan modal awal sebesar IDR 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
– Jane Doe sebagai komplementer dengan modal awal sebesar IDR 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

5. Masa Berlaku:
Perseroan Terbatas ini memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan akta ini.

Demikian akta pendirian Perseroan Terbatas ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal dan tahun sebagaimana tersebut di atas.

Tanda Tangan:
John Doe
Jane Doe

Kesimpulan

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan memiliki akta pendirian CV yang sah, Anda dapat memulai bisnis Anda di Jakarta dengan baik dan legal. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami contoh akta pendirian CV 2021 di Jakarta.

About admin