Pendahuluan
Bagi mereka yang ingin memulai bisnis di Indonesia, pendirian perusahaan merupakan salah satu tahap yang harus dilalui. Salah satu jenis perusahaan yang paling umum didirikan di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap) atau sering disebut komanditer. CV sendiri merupakan bentuk usaha kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana satu orang bertindak sebagai komanditer, sementara yang lainnya bertindak sebagai komplementer. Jika Anda berada di Bekasi dan ingin memulai usaha dengan menjalankan CV, maka artikel ini akan membahas tentang akta pendirian perusahaan CV di Bekasi.
Persyaratan Pendirian Perusahaan CV di Bekasi
Sebelum membahas tentang langkah-langkah pendirian perusahaan CV di Bekasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan ini meliputi:
- Minimal 2 orang yang terlibat dalam CV
- Memiliki nama CV yang unik dan belum terdaftar
- Tidak memiliki badan hukum sebelumnya
- Melengkapi semua dokumen yang diperlukan
- Membayar biaya pendaftaran
Langkah-langkah Pendirian Perusahaan CV di Bekasi
Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dijalankan untuk mendirikan perusahaan CV di Bekasi:
1. Persiapan Administrasi Pendirian Perusahaan
Pertama-tama, Anda harus mempersiapkan administrasi pendirian perusahaan CV, yang meliputi:
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Komanditer dan Komplementer
- Surat Pernyataan Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
- Surat Pernyataan Tidak Terlibat Perkara Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Terlibat Perselisihan Perdata
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
2. Pembuatan Akta Pendirian CV
Setelah mengumpulkan administrasi pendirian perusahaan, Anda harus membuat akta pendirian CV dengan notaris yang berwenang. Akta ini berisi:
- Nama CV
- Alamat CV
- Nama dan alamat lengkap para komanditer dan komplementer
- Besarnya modal dasar dan jumlah saham yang dikeluarkan
- Jangka waktu berdirinya CV
- Peraturan-peraturan tentang pengurusan CV
3. Pengajuan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (SIUMKM)
Langkah selanjutnya adalah mengajukan dan menerbitkan SIUMKM. SIUMKM dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat dan diperlukan untuk memulai operasional perusahaan. Persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan SIUMKM meliputi:
- Fotokopi KTP pengurus perusahaan
- Fotokopi NPWP pengurus perusahaan
- Surat Pernyataan Domisili Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotokopi Buku Tabungan Perusahaan
4. Pendaftaran NPWP dan PKP
Setelah SIUMKM diterbitkan, Anda harus mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran ini meliputi:
- Fotokopi KTP pengurus perusahaan
- Fotokopi NPWP pengurus perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian CV
- Surat Pernyataan Domisili Perusahaan
- Fotokopi SIUMKM
- Fotokopi Buku Tabungan Perusahaan
5. Pendaftaran ke Kantor Pajak
Langkah terakhir adalah mendaftarkan perusahaan CV ke kantor pajak setempat. Selain itu, Anda juga harus mengurus pembayaran pajak dan laporan keuangan perusahaan.