Akta Pendirian Perseroan Perorangan Bekasi

Akta Pendirian Perseroan Perorangan Bekasi

Apakah Anda ingin membuat perseroan perorangan di Bekasi? Jika ya, Anda memerlukan Akta Pendirian Perseroan Perorangan. Akta ini harus disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai Akta Pendirian Perseroan Perorangan di Bekasi.

1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan di Bekasi

Sebelum membuat Akta Pendirian Perseroan Perorangan, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Pertama, Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang masih berlaku. Kedua, Anda harus memiliki nama usaha yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Ketiga, Anda harus memiliki modal awal minimal Rp10 juta.

2. Membuat Surat Pernyataan Perseroan Perorangan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Pernyataan Perseroan Perorangan. Surat ini berisi informasi mengenai nama usaha, alamat usaha, jenis usaha, jumlah saham, dan lain-lain. Surat Pernyataan Perseroan Perorangan harus ditandatangani oleh pemilik usaha dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang memiliki NIK dan KK (Kartu Keluarga).

3. Membuat Akta Pendirian Perseroan Perorangan

Setelah membuat Surat Pernyataan Perseroan Perorangan, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian Perseroan Perorangan. Akta ini harus dibuat oleh notaris yang telah terdaftar di Kemenkumham. Biaya untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Perorangan bervariasi tergantung pada notaris yang Anda pilih.

  Syarat Pendirian Perseroan Perorangan 2023

4. Mengajukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Perorangan

Setelah Akta Pendirian Perseroan Perorangan selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan Akta ke Kemenkumham. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti Surat Pernyataan Perseroan Perorangan, NPWP, NIK, dan lain-lain.

5. Menyelesaikan Pembayaran dan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah permohonan pengesahan Akta disetujui oleh Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan pembayaran dan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi.

6. Menyelesaikan Pendaftaran NPWP dan SIUP

Setelah memiliki TDP, langkah terakhir adalah menyelesaikan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). NPWP diperlukan untuk membayar pajak, sedangkan SIUP diperlukan untuk melakukan kegiatan perdagangan.

Itulah panduan lengkap mengenai Akta Pendirian Perseroan Perorangan di Bekasi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.