Akta CV Notaris - Prosedur, Biaya, dan Syarat yang Diperlukan

Akta CV Notaris - Prosedur, Biaya, dan Syarat yang Diperlukan

Apa itu CV Notaris?

CV Notaris merupakan suatu bentuk badan hukum yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berkedudukan di Indonesia. Dalam CV Notaris, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha.

Prosedur Membuat Akta CV Notaris

Untuk membuat akta CV Notaris, Anda harus mengikuti beberapa tahapan di bawah ini:

  1. Mengajukan permohonan pendirian CV Notaris kepada Notaris di wilayah tempat berkedudukan CV Notaris tersebut.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan CV Notaris yang lengkap kepada Notaris yang bersangkutan.
  3. Membayar biaya administrasi dan jasa Notaris.
  4. Menandatangani akta pendirian CV Notaris di hadapan Notaris yang bersangkutan.
  5. Melakukan pendaftaran CV Notaris ke kantor pendaftaran badan hukum.

Syarat Membuat Akta CV Notaris

Untuk membuat akta CV Notaris, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Minimal terdapat dua orang pendiri CV Notaris yang berstatus sebagai warga negara Indonesia.
  • Pendiri CV Notaris harus berusia minimal 21 tahun.
  • Setiap pendiri CV Notaris harus memiliki NPWP dan KTP.
  • Setiap pendiri CV Notaris harus membayar modal dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Membuat Akta CV Notaris

Biaya untuk membuat akta CV Notaris antara lain biaya administrasi dan jasa Notaris. Biaya administrasi tergantung pada kebijakan kantor Notaris yang Anda pilih, sedangkan biaya jasa Notaris diatur oleh Peraturan Pemerintah. Biaya untuk pendaftaran CV Notaris di kantor pendaftaran badan hukum juga tergantung pada daerah masing-masing.

  Cara Buat Akta Pendirian Usaha

Dokumen Persyaratan CV Notaris

Dokumen persyaratan CV Notaris yang harus diserahkan antara lain:

  • Fotokopi KTP atau Paspor dari setiap pendiri CV Notaris.
  • Fotokopi NPWP dari setiap pendiri CV Notaris.
  • Surat persetujuan dari setiap pendiri CV Notaris untuk menjalankan usaha bersama.
  • Surat pernyataan dari setiap pendiri CV Notaris yang menyatakan bahwa dirinya belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Seksyen 17 Akta Notaris

Setelah membuat akta CV Notaris, pendiri harus melakukan pendaftaran CV Notaris ke kantor pendaftaran badan hukum. Pendaftaran CV Notaris harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal akta ditandatangani. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal Seksyen 17 Akta Notaris.

Kesimpulan

Jadi, itu dia tata cara, biaya, dan syarat yang diperlukan untuk membuat akta CV Notaris. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut agar proses pembuatan akta CV Notaris Anda berjalan lancar. Selamat mencoba!

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Sarjana Hukum yang berkecimpung di dunia kenotariatan sejak 2019.